Jeneponto, mediaukhuwah.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jeneponto melakukan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jeneponto tentang pengelolaan zakat, di Aula Lantai II Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (30/8/2022).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kajari Jeneponto Susanto Gani, SH dan Ketua Baznas Jeneponto Maulana Askari, S.Ag, serta disaksikan oleh para Kasi Kejari Jeneponto dan jajaran pengurus Baznas Jeneponto.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan hari ini terkait MoU dengan pihak jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam rangka pengelolaan zakat.
“Terima kasih atas MoU yang dilakukan hari ini, mudah-mudahan dapat bermanfaat untuk kemaslahatan umat khususnya jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto,” kata Kajari Susanto.
Kajari Susanto Gani pun berharap kepada Baznas Jeneponto agar terus melakukan kegiatan yang sama di instansi lain dalam rangka melakukan sosialisasi tentang penyaluran zakat ini dengan benar, imbuhnya.
Sementara Ketua Baznas Jeneponto Maulana Askari dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kajari Jeneponto atas kesempatan yang diberikan untuk melakukan kerjasama dengan Kejari Jeneponto khususnya muslim dalam menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah melalui Baznas Jeneponto.
“Baznas adalah salah satu Lembaga pemerintah non struktural yang bentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011″.
Selain itu ada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional, dan Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat” kata Maulana.
Selesai penandatanganan MoU, Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan Mursalim, S.HI menyampaikan agar segera dibentuk Unit Pengumpul Zakat di Instasi Kejaksaan Negeri ini. “Alhamdulillah kita telah menyaksikan Penandatanganan MoU tentang Kerjasama Baznas dengan Kajari tentang Pengelolaan Zakat, maka selanjutnya kita akan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ)” kata Mursalim.
UPZ ini adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk
membantu mengumpulkan zakat. Sesuai amanah Perbaznas no. 2 Tahun 2016. Adapun tugas dan fungsinya adalah bertugas membantu BAZNAS melakukan pengumpulan zakat pada institusi yang bersangkutan dan dapat pula melaksanakan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat berdasarkan kewenangan dari BAZNAS”. Demikian waka 1 menguraikan.
Mendengar Uraian dari Waka 1 Baznas, Pak Susanto langsung merespon dan menunjuk langsung Pegawainya untuk menjadi UPZ, yaitu: Ridwan Saputra, S.H., MH, selaku Ketua, Ivon Hadjrawati, SH. selaku Sekretaris dan Dias Gustino selaku Bendahara. “UPZ ini mulai mengumpulkan zakat pada 1 september 2022 dan seterusnya” kata Susanto menutup.
Setelah acara MOU ditutup, Kepala Kejaksaan ditanya Pak apa motivasinya sehingga Kajari cepat merespon Baznas untuk melakukan MOU? “Pertama Zakat ini kan kewajiban bagi umat Islam, maka yang kita lakukan ini adalah bentuk Ketaatan kepada Allah. Yang kedua Pengelolaan zakat ini ada Undang-undangnya yang mengatur sehingga kami sebagai penegak hukum harus menjadi contoh yakni patuh pada Undang-undang” jawab singkat pak Susanto.