Bupati Jeneponto Tanda Tangani Kesepakan Bersama Baznas Jeneponto tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat ASN secara Payroll System

Jeneponto, mediaukhuwah.id – Bupati Jeneponto Drs. H.Iksan Iskandar, M.Si bersama Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jeneponto Maulana Askari, S.Ag menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Optimalisasi pengelolaan Zakat Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto secara Payroll System.

Penandatanganan berlangsung pada hari Senin 28 November 2022 di Ruang Pola Kantor Bupati
Jeneponto Jl. Lanto Dg Pasewang Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.

Bupati Jeneponto dalam sambutannya berharap agar Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan dengan baik.

“Saya harapkan agar Baznas bekerja maksimal menindaklanjuti Kesepakatan Bersama ini, dan kepada semua Kepala-kepala OPD agar mendukung dan menyampaikan kepada ASN yang ada di instansinya masing-masing tentang optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah secara payroll System melalui Baznas Kabupaten Jeneponto”.

Lebih lanjut Bupati Jeneponto meminta agar baznas dalam pengelolaan Zakat bersinergi dengan Pemerintah Daerah yakni kerjasama dengan semua OPD, terutama Guru-guru mengaji tolong diperhatikan dan bantu mereka. Tutup Karaeng. Ningrat.

Sementara Ketua Baznas Jeneponto Maulana Askari menyambut dengan bahagia dan berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto,

“Terima kasih banyak kareng atas kesediannya melaksanakan Kerjasama ini, semoga program-program Baznas bisa bersinergi dengan pembangunan Daerah Kabupaten”.

Ketua Baznas menyebutkan Dasar Hukum Pengelolaan Zakat. “Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya oleh Baznas berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden, Instruksi Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Agama, Peraturan Baznas, Peraturan Daerah Jeneponto, Peraturan Bupati Jeneponto dan Instruksi Bupati Jeneponto.

Oleh karena itu lanjut Maulana “Kami berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto atas kerjasama ini, semoga dengan adanya kerjasama ini Pengelolaan zakat semakin baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Butta Turatea.

Penandatanganan Kesepakatan bersama diikuti dengan penandatanganan Berita Acara dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto secara Payroll System atau Pemotongan langsung 2,5℅ dari Gaji ASN oleh Bank SulselBar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah. (BPKAD) Pemda Jeneponto.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah H. Armawih Pakih, S, IP., MM. Bahwa Kesepakatan bersama ini akan terhitung mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya dan efektif pelaksanaannya mulai Januari 2023.

Oleh karena itu, apa bila gaji ASN berkurang 2,5℅ berarti Zakat, Infak dan Sedekah sudah disalurkan ke Rekening Baznas Kabupaten Jeneponto. Tutup Armawih.

Mursalim Awink

Penulis: AwinkEditor: Zulkifli Tompo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *