Jeneponto, mediaukhuwah.id – Guru Pendidikan Agama Islam Jenjang SMA-SMK Se-Kab. Jeneponto melaksanakan kegiatan MGMP di SMKN 8 Jeneponto Jalan H.M. Ishak Iskandar (Jl. Lingkar) Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto. Kamis (15/09/2022).
Kegiatan MGMP PAI SMA/SMK Kab. Jeneponto, membahas teknis pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran Al-Qur’an.
Ketua MGMP PAI SMA/SMK Kab. Jeneponto Zulkifli Tompo mengatakan “kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran Al-Qur’an ini, dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, dimana dalam surat edaran tersebut diinstruksikan kepada Kepala Sekolah agar muatan literasi kitab suci segera dijadikan sebagai ekstrakurikuler wajib di Satuan Pendidikan”. Kata Zulkifli
“Untuk merespon dan menindaklanjuti surat edaran tersebut, kita sebagai Guru PAI harus berperan aktif dalam mendukung kegiatan ekskul ini, karena kegiatan ekskul ini sangat mendukung tercapainya peserta didik yang berkarakter, berakhlak mulia dan pengentasan buta aksara Al-Qur’an”, Tutur Zulkifli
Sementara itu Pengawas PAIS Kantor Kementerian Agama Kab. Jeneponto Drs. Gassing, M.Pd.I dalam sambutannya mengatakan “kami selaku pengawas PAIS sangat mendukung dan mengapresiasi adanya Ekstrakurikuler Pembelajaran Al-Qur’an ini, agar kegiatan ini berjalan dengan baik maka saya minta Guru PAI untuk segera memetakan tingkat kemampuan siswa dalam membaca Al-Qur’an lalu mengelompokkan sesuai tingkat kemampuan bacaannya”. Tutur Drs. Gassing, M.Pd.I.
“Kami akan turun memantau ke sekolah-sekolah untuk memastikan kegiatan pemetaan dan pengelompokan siswa ini, agar kedepan ekstrakurikuler pembelajaran Al-Qur’an ini dapat terlaksana dengan baik”. Kata Drs. Gassing, M.Pd.I.
Kegiatan Ekstrakurikuler Pembelajaran Al-Qur’an merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Setiawan Aswad, M.Dev.Plg, dengan Nomor: 004.5/11159-P.SMA/DISDIK Tertanggal 14 September 2022, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XII Se-Sulawesi Selatan yang diteruskan kepada Kepala Sekolah. (*)