Ketua Umum DPD BKPRMI Kabupaten Jeneponto menjadi Narasumber pada Sosialisasi Kampung Moderasi Beragama

Jeneponto, mediaukhuwah.id – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto melalui Seksi Bimas Islam menyelenggarakan suatu acara yang dikemas dalam kegiatan Sosialisasi Kampung Moderasi Beragama pada hari kamis, 06 Juli 2023 bertempat di lantai 2 aula PHU Kemenag Kabupaten Jeneponto, dan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan Launching Kampung Moderasi Beragama.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan Sosialisasi ini merupakan program yang diharapkan sebagai bentuk role model untuk 2 Desa yaitu Desa Sapanang di Kecamatan Binamu dan Desa Kayuloe Timur di Kecamatan Turatea yaitu suatu konsep kampung yang mengutamakan Kaloborasi lintas unsur lembaga,dan lapisan masyarakat, yang memperkuat kehidupan masyarakat yang harmonis, dalam keragaman toleran dalam perbedaan dan memperkokoh sikap beragama yang moderat berbasis kelurahan, desa atau kampung.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala KUA Binamu dan Turatea, Kapolsek Binamu, dan Dan Ramil yang diwakili oleh Babinsa Desa Sapanang dan Kayuloe Timur, Babin Kantibmas, serta para Penyuluh Agama Islam.

Narasumber yang diundang dalam kegiatan tersebut yang diundang oleh Kemenag adalah Ketua MUI Kab. Jeneponto Dr. KH. Jumatang Rate, M.Ag. ,Ketua FKUB Kab. Jeneponto H. Malikul Hakkul Mubin, Pimpinan Pondok Pesantren Al Hikam Akhmad Syafri, S.Ag., M.Ag. serta Ketua Umum DPD BKPRMI Jeneponto Salihuddin, S.Ag., C.ET.

Dalam kesempatan tersebut Ketum DPD BKPRMI Jeneponto membawakan materi yang dikemas dengan judul Ikhtiar BKPRMI dalam Pembinaan Remaja Masjid pada Kampung Moderasi Beragama, point penting yang disampaikan dalam materinya ust. Salihuddin mengatakan bahwa ketika Kampung Moderasi Beragama ini dijalankan nantinya maka yang menjadi tolok ukurnya adalah hadirkan komunikasi intens dan pemahaman nilai nilai komitmen kebangsaan, toleransi, mencegah terjadinya kekerasan, serta akomodatif dengan budaya lokal dengan berpedoman pada kaidah Ushul yang berbunyi “Al Mahafadzatuh ‘alal qadiimi shalih, wal akhdzul jadiidil ashlah”. (Melestarikan tradisi-tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *