Jeneponto, mediaukhuwah.id – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jeneponto, Maulana Askari, S. Ag melakukan Sosialisasi Sadar Zakat melalui Baznas Jeneponto, Selasa, 09 Agustus 2022.
Sosialisasi berlangsung di lapangan upacara Polres Jeneponto, jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Ketua Baznas Jeneponto dalam Sosialisasinya lebih awal menyampaikan Rasa terima kasihnya kepada Bapak Kapolres Jeneponto atas kesempatan yang diberikan untuk melakukan sosialisasi semoga melalui sosialisasi ini Anggota Polres Jeneponto yang Muslim menyalurkan Zakat, Infaq dan Shadaqah melalui Baznas Jeneponto. “Baznas adalah salah satu Lembaga pemerintah non struktural yang bentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional, Kata Maulana.
Lebih lanjut Ketua Baznas yang didampingi empat wakil ketua (Wakil Ketua 1 Mursalim, S. HI, Wakil Ketua 2 Abd. Rivai, S.M.Hk, Wakil Ketya 3 Jumaeda, S. Ag, dan Wakil ketua 4 Basir B., S. Ag., M.Pd.I) menyampaikan bahwa “Zakat ini adalah Merupakan Kewajiban bagi Umat Islam dan termasuk rukun Islam”, Kata Maulana. Oleh karena itu kami harapkan agar Semua Anggota Polres ini bisa Menyalurkan Zakat/Infaq/Shadaqahnya melalui Baznas Jeneponto”. Semoga Baznas Jeneponto dan Polres Jeneponto bisa Menjalin kerjasama dan sinergitas dalam pengelolaan Zakat melalui Baznas ini. tutup Maulana.
Setelah sosialisasi, Wakapolres Jeneponto, KOMPOL Drs. A. JAMALUDDIN, menyampaikan responnya kepada Pimpinan Baznas Bahwa “Iya bagus ini Baznas, saya pernah bertugas di Barru dan bagus Pengelolaan Baznasnya di Barru, Pengumpulan dan penyalurannya terkelola dengan baik, Penyalurannya menyentuh masyarakat Miskin”.
Demikian disampaikan Apresiasi Kabag SDM Polres Jeneponto, KOMPOL JALIL IBRAHIM. S., Setelah bertanya kepada Pimpinan Baznas tentang Besaran wajib zakat terhadap Zakat Pendapatan, salah seorang pimpinan Mursalim, S.HI (Waka 1 Baznas Jeneponto) menyampaikan bahwa kalau Zakat Pendapatan atau Zakat profesi itu 2,5% jadi kalau 1 juta itu zakatnya 25 ribu Perbulannya, Pak jalil merespon dengan pernyataan “Catat nama Saya yang pertama berzakat 2,5% melalui Baznas”.
Adapun Cara penyalurannya Langsung saja pemotongan 2,5% melalui Bensat (Bendahara Satuan) polres, nanti Bensat yang transfer ke Rekening Baznas. “Semoga anggota Polres yang mengikuti pemikiran pak Kabag SDM ini” harap Mursalim Waka 1 bagian Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Di tempat terpisah Kapolres Jeneponto, AKBP ANDI ERMA SURYONO, S.H.,S.I.K., menyampaikan agar sosialisasi ini ditindak lanjuti dengan sosialisasi berkelanjutan. “Silahkan melanjutkan sosialisasi nanti pada agenda pengajian rutin yang dilaksanakan di Masjid Polres setiap bulan”.
Pen. Mursalim Awink